KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan
FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2) Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
