KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 7
(1) Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (F[FA);
menyusun .
SK No 031287 A
REpu J.T^t=",3SINEsrA,
- men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t;
- menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan gouerrlment guarantee dan hosting agreement.
(2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas:
- melakukan renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-2O World Cup Ta}:un 2021 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
- menyerahkan pengelolaan hasil renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I kepada Panitia Pelaksana INAFOC untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
(3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- mempersiapkan tim nasional sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- menetapkan struktur organisasi tim nasional sepakbola yang dipersiapkan untuk mengikuti penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
