PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan
olahraga dan kejuaraan olahraga.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan . . .
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- kejuaraan olahraga tingkat nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
Pasal 3
Pekan olahraga dan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diikuti oleh olahragawan organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional.
Bagian Kesatu Pekan Olahraga Internasional
Pasal 4
Pekan olahraga internasional meliputi:
- olimpiade (Olympic Games);
- pekan olahraga internasional tingkat Asia (Asian Games);
- pekan olahraga internasional tingkat Asia Tenggara (South East Asian Games); dan
- pekan olahraga internasional lainnya.
Pasal 5
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan . . .
(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI (National Olympic Committee of Indonesia) sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
Pasal 6
(1) KOI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sesuai dengan Olympic Charter dan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam musyawarah nasional KOI.
(3) Peserta musyawarah nasional KOI sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah induk organisasi cabang olahraga dan peserta lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules, serta Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
KOI bertugas mengembangkan, mempromosikan, dan melindungi Gerakan Olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 8
KOI berkewajiban untuk :
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam menentukan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional;
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dalam mengajukan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional;
melibatkan . . .
- melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional kepada Menteri.
Pasal 9
(1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan
keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.
(2) Pemerintah memfasilitasi KOI dalam mengajukan Indonesia
sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional.
(3) Dalam hal Indonesia menjadi tuan rumah pekan olahraga
internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI sebagai pelaksana.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) KOI dapat membentuk panitia pelaksana dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kedua Pekan Olahraga Nasional
Pasal 10
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- menjaring bibit atlet potensial; dan
- meningkatkan prestasi olahraga.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional.
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
Pasal 11
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional
sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga nasional yang ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Pasal 12
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga
nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) pemerintah provinsi sebagai calon tuan rumah pelaksanaan pekan olahraga nasional, dengan memperhatikan:
- kemampuan calon provinsi penyelenggara;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi.
(2) Komite . . .
(2) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga) pemerintah
provinsi yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan 1 (satu) pemerintah provinsi sebagai
tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional dengan memperhatikan hasil penilaian musyawarah olahraga nasional.
(4) Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan
rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Bagian Ketiga Pekan Olahraga Wilayah
Pasal 13
(1) Pekan olahraga wilayah diselenggarakan dengan tujuan
untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kualitas tenaga keolahragaan;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, pemerintah
provinsi tuan rumah, jumlah peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah antar komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(3) Penetapan pemerintah provinsi tuan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
kemampuan dan potensi calon provinsi tuan rumah;
ketersediaan prasarana dan sarana;
dukungan masyarakat setempat;
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon provinsi tuan rumah; dan
usulan . . .
- usulan dari komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada komite olahraga provinsi setempat.
Pasal 14
Dalam rangka menyelenggarakan pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga wilayah berkewajiban untuk:
- berkonsultasi dengan Menteri; dan
- berkoordinasi dengan komite olahraga nasional.
Bagian Keempat Pekan Olahraga Daerah
Pasal 15
(1) Pekan olahraga daerah meliputi pekan olahraga provinsi
dan pekan olahraga kabupaten/kota.
(2) Pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan
dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah
peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan
olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau
pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tuan rumah;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Pasal 17
Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Bagian Kelima Pekan Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 18
(1) Pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional
diselenggarakan dengan tujuan:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- meningkatkan rasa percaya diri; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian dari setiap pekan olahraga nasional.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang
cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 20
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan
organisasi olahraga penyandang cacat sebagai penyelenggara dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan, dan;
- pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara,
komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tuan rumah.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional
sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada Menteri.
Bagian Keenam Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa
Pasal 22
(1) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
tingkat nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta satuan pendidikan; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan antar pelajar dan antar mahasiswa.
(2) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pekan olahraga pelajar;
- pekan olahraga mahasiswa; dan
- pekan olahraga pesantren.
(3) Menteri dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga pelajar nasional dan pekan olahraga mahasiswa nasional.
(4) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga pelajar nasional
dan pekan olahraga mahasiswa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
(5) Induk . . .
(5) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah peserta dan nomor yang dipertandingkan, sesuai ketentuan kecabangan olahraga yang bersangkutan.
Pasal 23
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri terkait lainnya memfasilitasi keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga pelajar internasional dan pekan olahraga mahasiswa internasional.
Pasal 24
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga mahasiswa daerah.
(2) Pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga
mahasiswa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pekan olahraga pelajar tingkat provinsi dan pekan olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
- pekan olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan pekan olahraga mahasiwa tingkat kabupaten/kota; dan
- pekan olahraga pesantren tingkat provinsi dan pekan olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
(3) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
(4) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah peserta dan nomor yang dipertandingkan sesuai ketentuan kecabangan olahraga yang bersangkutan.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai kewenangannya menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
Pasal 26
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan
untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
- memberikan pengalaman bertanding;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
- menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah,
kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupaten/kota bertujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkan olahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3):
- tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam satu kabupaten/kota;
- tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi dalam satu wilayah;
- tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi masing-masing.
- tingkat internasional diikuti oleh peserta yang mewakili negara masing-masing.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Pasal 28
(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa meliputi:
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, dan nasional; dan
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan
kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa nasional, induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan olahraga bersangkutan.
(4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi.
(5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam
melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus cabang olahraga di tingkat provinsi.
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib menetapkan
kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Penanggung jawab . . .
(3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga wajib
memiliki persyaratan paling sedikit :
- profesional;
- berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan
- bertanggung jawab.
Pasal 30
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang
menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di Indonesia wajib melakukan kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
- terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- meningkatkan kualitas pelaku olahraga;
- membangkitkan minat berolahraga;
- memberdayakan industri olahraga;
- menciptakan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Pasal 31
Dalam penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seluruh peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai:
status olahragawan;
persyaratan mutasi olahragawan;
batasan usia;
persyaratan . . .
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional; dan
- larangan perbuatan curang dalam olahraga.
Pasal 32
(1) Dalam setiap pekan olahraga atau kejuaraan olahraga,
peserta dilarang untuk menggunakan doping dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan anti doping.
(2) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping nasional yang berafiliasi dengan lembaga anti doping internasional.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mencakup kampanye anti doping, pencegahan terhadap doping, dan pengambilan sampel.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebelum dan/atau selama berlangsungnya pekan olahraga atau kejuaraan olahraga.
(5) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang didapat
dari peserta diuji oleh laboratorium doping yang mendapat akreditasi dari lembaga anti doping internasional.
(6) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
melanggar ketentuan anti doping dikenakan sanksi oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
PENDANAAN
Pasal 33
(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain . . .
(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan dapat diperoleh dari:
- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga;
- hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, KOI yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta diakui keberadaannya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini, dengan difasilitasi oleh Menteri.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
