PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 5
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan . . .
(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI (National Olympic Committee of Indonesia) sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
