PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) KOI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sesuai dengan Olympic Charter dan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam musyawarah nasional KOI.
(3) Peserta musyawarah nasional KOI sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah induk organisasi cabang olahraga dan peserta lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules, serta Peraturan Perundang-undangan.
