Pasal 13
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pekan olahraga wilayah diselenggarakan dengan tujuan
untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kualitas tenaga keolahragaan;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, pemerintah
provinsi tuan rumah, jumlah peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah antar komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(3) Penetapan pemerintah provinsi tuan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
kemampuan dan potensi calon provinsi tuan rumah;
ketersediaan prasarana dan sarana;
dukungan masyarakat setempat;
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon provinsi tuan rumah; dan
usulan . . .
- usulan dari komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada komite olahraga provinsi setempat.
