PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 14
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
Dalam rangka menyelenggarakan pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga wilayah berkewajiban untuk:
- berkonsultasi dengan Menteri; dan
- berkoordinasi dengan komite olahraga nasional.
Bagian Keempat Pekan Olahraga Daerah
