PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 15
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pekan olahraga daerah meliputi pekan olahraga provinsi
dan pekan olahraga kabupaten/kota.
(2) Pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan
dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah
peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
