PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan
olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau
pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tuan rumah;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
