PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 12
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga
nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) pemerintah provinsi sebagai calon tuan rumah pelaksanaan pekan olahraga nasional, dengan memperhatikan:
- kemampuan calon provinsi penyelenggara;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi.
(2) Komite . . .
(2) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga) pemerintah
provinsi yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan 1 (satu) pemerintah provinsi sebagai
tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional dengan memperhatikan hasil penilaian musyawarah olahraga nasional.
(4) Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan
rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Bagian Ketiga Pekan Olahraga Wilayah
