PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 11
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional
sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga nasional yang ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
