PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 10
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- menjaring bibit atlet potensial; dan
- meningkatkan prestasi olahraga.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional.
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
