Pasal 9
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan
keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.
(2) Pemerintah memfasilitasi KOI dalam mengajukan Indonesia
sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional.
(3) Dalam hal Indonesia menjadi tuan rumah pekan olahraga
internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI sebagai pelaksana.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) KOI dapat membentuk panitia pelaksana dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kedua Pekan Olahraga Nasional
