PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 8
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
KOI berkewajiban untuk :
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam menentukan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional;
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dalam mengajukan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional;
melibatkan . . .
- melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional kepada Menteri.
