PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 29
BAB 3 — KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib menetapkan
kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Penanggung jawab . . .
(3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga wajib
memiliki persyaratan paling sedikit :
- profesional;
- berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan
- bertanggung jawab.
