PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 30
BAB 3 — KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang
menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di Indonesia wajib melakukan kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
- terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- meningkatkan kualitas pelaku olahraga;
- membangkitkan minat berolahraga;
- memberdayakan industri olahraga;
- menciptakan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
