Pasal 28
BAB 3 — KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa meliputi:
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, dan nasional; dan
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan
kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa nasional, induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan olahraga bersangkutan.
(4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi.
(5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam
melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus cabang olahraga di tingkat provinsi.
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
