PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 27
BAB 3 — KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3):
- tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam satu kabupaten/kota;
- tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi dalam satu wilayah;
- tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi masing-masing.
- tingkat internasional diikuti oleh peserta yang mewakili negara masing-masing.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
