PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 26
BAB 3 — KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan
untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
- memberikan pengalaman bertanding;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
- menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah,
kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupaten/kota bertujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkan olahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
