PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 25
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai kewenangannya menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
