Pasal 24
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga mahasiswa daerah.
(2) Pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga
mahasiswa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pekan olahraga pelajar tingkat provinsi dan pekan olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
- pekan olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan pekan olahraga mahasiwa tingkat kabupaten/kota; dan
- pekan olahraga pesantren tingkat provinsi dan pekan olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
(3) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
(4) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah peserta dan nomor yang dipertandingkan sesuai ketentuan kecabangan olahraga yang bersangkutan.
