PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 23
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri terkait lainnya memfasilitasi keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga pelajar internasional dan pekan olahraga mahasiswa internasional.
