Pasal 22
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
tingkat nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta satuan pendidikan; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan antar pelajar dan antar mahasiswa.
(2) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pekan olahraga pelajar;
- pekan olahraga mahasiswa; dan
- pekan olahraga pesantren.
(3) Menteri dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga pelajar nasional dan pekan olahraga mahasiswa nasional.
(4) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga pelajar nasional
dan pekan olahraga mahasiswa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
(5) Induk . . .
(5) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah peserta dan nomor yang dipertandingkan, sesuai ketentuan kecabangan olahraga yang bersangkutan.
