PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 21
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional
sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada Menteri.
Bagian Keenam Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa
