PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 20
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan
organisasi olahraga penyandang cacat sebagai penyelenggara dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan, dan;
- pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara,
komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tuan rumah.
