PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 2 — PEKAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang
cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat.
