Pasal 32
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Dalam setiap pekan olahraga atau kejuaraan olahraga,
peserta dilarang untuk menggunakan doping dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan anti doping.
(2) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping nasional yang berafiliasi dengan lembaga anti doping internasional.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mencakup kampanye anti doping, pencegahan terhadap doping, dan pengambilan sampel.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebelum dan/atau selama berlangsungnya pekan olahraga atau kejuaraan olahraga.
(5) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang didapat
dari peserta diuji oleh laboratorium doping yang mendapat akreditasi dari lembaga anti doping internasional.
(6) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
melanggar ketentuan anti doping dikenakan sanksi oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
PENDANAAN
