PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 33
(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain . . .
(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan dapat diperoleh dari:
- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga;
- hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
