PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, KOI yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta diakui keberadaannya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini, dengan difasilitasi oleh Menteri.
