PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 1O
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan
Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. (21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 2
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
- Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
- Provinsi Jawa Barat;
- Provinsi Jawa Tengah; dan
- Provinsi Jawa Timur.
(2) Dalam . . .
SK No 187516A
EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Panitia Pengarah; dan
- Panitia Pelaksana.
Pasal 5
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee /LOCI Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 2. Anggota
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; C) Menteri Kesehatan;
Menteri Ketenagakerjaan;
MenteriPerdagangan;
MenteriPerhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri... SK No l875l7A
E7II.trffirrflitrNlrFrn
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana terdiri atas:
- Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Pasal 7...
SK No l875l8A
NEPUtsUK INDONESIA
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
- memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daII pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
- melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
- mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 8
(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan
mempunyai tugas:
memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 be{alan dengan baik;
pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile agreement; pendanaan yang c. menerima dan menggunakan sumber berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pendanaan yang d. menerima dan menggunakan sumber berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: prasarana pendukung serta a. melakukan pembangunan renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan
menyerahkan . . . SK No l875l9A
- menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231'
- penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg Org anization (IAD O) ; dan
- mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing CommitteelLOCl Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah. (21 Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organi"zing CommitteelLOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 10. . .
SK No 187520A
Pasal 11
(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai
dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prasarana dan sarana;
- Iiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan; C. teknologi informasi dan komunikasi; anrrencA h. penukaran mata uang asing $oretgn exctwnge);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah.
Pasal 13. . .
SK No 187521A
El{rIiMIilNIItrNIlEtrtr
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 14
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 3l Mei 2024.
Pasal 15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tatrttn 2022 lentarrg Panitia Nasional Penyelenggaraan Fdddration Internationale de Football Association Under 20 WorLd Cup Tahun 2023 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023; dan
- kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dilam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration InternationaLe de Football Association Under 2O World o,ryTahun2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pasal 16
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Ta}:un 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration Internationale de Football Association Under 2O Wofld Atp Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17. . .
SK No 187522A
PNESIDEN
-9
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bi Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 187378 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, bahwa berdasarkan F€d€ration Intemationale de Football Association Council Meeting di Zurich, Swiss, tanggal 23 Juni 2O23, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Fdd.iration Intemationale de Football Association Under 17 World Cup Ta}:lxt 2023; b bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan FddErotion Intemationale de Football Associatian Under 17 World Atp Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan F€ddration Intemationale de Football Association Und.er 17 World. CupTehun 2023; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20.22 tentang Keolahragaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2022 Nomor 71, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Peraturan . . . SK No 187515 A
ETrt{r.r{rl
NEFUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
