KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 2. Anggota
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; C) Menteri Kesehatan;
Menteri Ketenagakerjaan;
MenteriPerdagangan;
MenteriPerhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri... SK No l875l7A
E7II.trffirrflitrNlrFrn
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana terdiri atas:
- Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Pasal 7...
SK No l875l8A
NEPUtsUK INDONESIA
