Pasal 8
(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan
mempunyai tugas:
memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 be{alan dengan baik;
pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile agreement; pendanaan yang c. menerima dan menggunakan sumber berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pendanaan yang d. menerima dan menggunakan sumber berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: prasarana pendukung serta a. melakukan pembangunan renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan
menyerahkan . . . SK No l875l9A
- menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231'
- penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg Org anization (IAD O) ; dan
- mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
