Pasal 9
(1) Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing CommitteelLOCl Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah. (21 Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organi"zing CommitteelLOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 10. . .
SK No 187520A
