KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 11
(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai
dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prasarana dan sarana;
- Iiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan; C. teknologi informasi dan komunikasi; anrrencA h. penukaran mata uang asing $oretgn exctwnge);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
