PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 5
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah
daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat
diperoleh dari:
- kegiatan sponsorship keolahragaan;
- hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
- penggalangan dana;
- kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
- uang pembinaan dari olahragawan profesional;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
penyewaan prasarana olahraga;
jual beli produk sarana olahraga;
sport labelling;
iklan . . .
- iklan;
- hak siar olahraga;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
- keagenan; dan
- layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Pasal 7
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan
keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa
layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan,
Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum.
(2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Alokasi Pendanaan
Pasal 9
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
- olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- pekan dan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
- pencegahan dan pengawasan doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional.
(2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III . . .
Pasal 10
Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 12
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pendanaan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4535);
