PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas:
- men5rusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan;
- menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan
- menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 20l8 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
INAPGOC bertanggungjawab kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Anggota
PRES IDEN
Menteri Sekretaris Negara; 2. Anggota a)
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial; 0 Menteri Perhubungan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panitia Penyelenggara terdiri atas: L. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; Sosial; 2. Wakil Menteri Ketua I Wakil Ketua Umum National Ketua II Paralgmpic Committee; Wakil Gubernur Provinsi Daerah Ketua III Khusus Ibukota Jakarta; Jawa Wakil Gubernur Provinsi Ketua IV Barat; Wakil Deputi Bidang PembudaYaan Ketua V Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
3.SekretarisI...
PRES tDEN
- Sekretaris I Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
- Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Jenderal 0 Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
Direktur
PRES IDEN
- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata;
- Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi;
- Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Kementerian...
PRES IDEN
(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam
keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasalll ...
PRES IDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan D dan Perundang-undangan,
Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan persetujuan Asian Paralympic Committee, cabang olahraga Para Cgcling akan dipertandingkan dalam Asian Para Games Tahun 20t8;
- bahwa penambahan cabang olahraga Para Cgcling dalam Asian Para Games Tahun 20l8 perlu penyiapan uenue di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi pertandingan;
- bahwa penambahan lokasi pertandingan di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diberikan dasar hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbang€rn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945;
2.Undang-Undang...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O2l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2OOT tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O3l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O4l;
- Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 20L6 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 20l8;
