KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016
Pasal 9
Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasalll ...
PRES IDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan D dan Perundang-undangan,
Cahyono
