Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Anggota
PRES IDEN
Menteri Sekretaris Negara; 2. Anggota a)
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial; 0 Menteri Perhubungan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panitia Penyelenggara terdiri atas: L. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; Sosial; 2. Wakil Menteri Ketua I Wakil Ketua Umum National Ketua II Paralgmpic Committee; Wakil Gubernur Provinsi Daerah Ketua III Khusus Ibukota Jakarta; Jawa Wakil Gubernur Provinsi Ketua IV Barat; Wakil Deputi Bidang PembudaYaan Ketua V Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
3.SekretarisI...
PRES tDEN
- Sekretaris I Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
- Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Jenderal 0 Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
Direktur
PRES IDEN
- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata;
- Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi;
- Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Kementerian...
PRES IDEN
(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam
keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
