KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas:
- men5rusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan;
- menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan
- menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 20l8 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
INAPGOC bertanggungjawab kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
