PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 12
BAB 3 — PERTANGGUNGJAWABAN PENDANAAN
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
PENGAWASAN
