PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pendanaan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
