PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
,
ttd.
