PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
