PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.