PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
