PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
