PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah
daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
