PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 6
BAB 2 — SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat
diperoleh dari:
- kegiatan sponsorship keolahragaan;
- hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
- penggalangan dana;
- kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
- uang pembinaan dari olahragawan profesional;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
penyewaan prasarana olahraga;
jual beli produk sarana olahraga;
sport labelling;
iklan . . .
- iklan;
- hak siar olahraga;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
- keagenan; dan
- layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
