PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan
keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa
layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
