PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan,
Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum.
(2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Alokasi Pendanaan
